lahatsatu.com – Sebuah gelombang pembersihan besar-besaran melanda Badan Gizi Nasional BGN. Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara non-ASN resmi diberhentikan dari jabatannya. Kepala BGN Sudaryono menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin internal yang telah lama bergulir di bawah kepemimpinannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Jakarta Pusat Senin 27 Juli 2026 Sudaryono merinci 261 individu yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Namun drama internal BGN tak berhenti di situ. Sembilan pegawai ASN kini berada di ujung tanduk terancam pemecatan akibat pelanggaran berat sementara 39 ASN lainnya menghadapi sanksi ringan.

Sudaryono tak segan membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut. Mulai dari keterlibatan dalam judi daring ketidakdisiplinan hingga indikasi penyalahgunaan dana publik. "Jangan dikira menyelewengkan sedikit uang itu tidak ketahuan. Sekarang informasi mudah didapat tinggal kirim WA kita investigasi orangnya mengaku" tegas Sudaryono menunjukkan betapa ketatnya pengawasan internal saat ini.
Bagi 39 pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan BGN akan menerapkan sanksi berupa mutasi demosi atau peringatan administratif. Langkah ini menegaskan komitmen BGN untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih transparan dan berintegritas tinggi demi pelayanan publik yang lebih baik.




