Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kini mengemban tugas baru sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Penunjukan ini menjadi sorotan, lantas apa sebenarnya Satgassus ini dan apa perannya?
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara merupakan unit yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tujuan strategis, yaitu mendampingi berbagai kementerian dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Fokus utama Satgassus ini adalah melakukan pengawalan intensif agar potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.

Satgassus ini diketuai oleh Herry Muryanto, dengan Novel Baswedan sebagai wakilnya. Anggotanya terdiri dari mantan pegawai KPK yang memiliki pengalaman mumpuni dalam penanganan kasus korupsi, ahli tata kelola pemerintahan, dan sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Yudi Purnomo Harahap, salah satu anggota Satgassus, mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, pihaknya telah menjalin koordinasi erat dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgassus tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Contohnya, pada 7-9 Mei 2024, mereka meninjau Pelabuhan di Jawa Timur, dan pada 11-13 Juni 2024, mereka mengunjungi Pelabuhan Benoa di Bali.
Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, mengidentifikasi bahwa sektor perikanan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu, Satgassus mendampingi para pemangku kepentingan dari berbagai instansi, lembaga, dan kementerian, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah provinsi.
"Satgassus berupaya memetakan masalah, menawarkan solusi, dan mengawal implementasinya agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan meningkat," jelas Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya.
Dari kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, Satgassus menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditangani. Salah satunya adalah masih banyaknya kapal penangkap ikan berukuran di bawah atau di atas 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin penangkapan ikan yang sesuai.
"Akibatnya, hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal ilegal tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal memang telah mengajukan perizinan, tetapi prosesnya masih terkendala dan membutuhkan waktu yang cukup lama," pungkas Yudi.




