Nasib Uang Lender TaniFund Usai Izin Dicabut: Tim Likuidasi Bertugas

Lima bulan berlalu sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha penyedia pinjaman online (pinjol) TaniFund pada 3 Mei lalu. Pertanyaan pun muncul, bagaimana nasib

Redaksi

Nasib Uang Lender TaniFund Usai Izin Dicabut: Tim Likuidasi Bertugas

Lima bulan berlalu sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha penyedia pinjaman online (pinjol) TaniFund pada 3 Mei lalu. Pertanyaan pun muncul, bagaimana nasib uang para pemberi pinjaman atau lender di platform fintech lending ini?

OJK telah menetapkan TaniFund untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 85 POJK Nomor 10 Tahun 2022. Tim likuidasi, yang dibentuk paling lama 30 hari setelah pencabutan izin, bertugas menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban TaniFund.

Nasib Uang Lender TaniFund Usai Izin Dicabut: Tim Likuidasi Bertugas
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa TaniFund telah melaksanakan RUPS dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi. Tim ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara adil, objektif, dan independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data TaniFund, total pinjaman yang disalurkan mencapai Rp 520,9 miliar, dengan Rp 398,5 miliar telah dibayarkan. Artinya, masih terdapat Rp 122,4 miliar kredit yang belum dibayarkan oleh 295 peminjam. Jumlah lender yang berinvestasi di TaniFund mencapai 7.096 orang.

Agusman juga menyebutkan bahwa berdasarkan neraca penutupan pasca-pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset Rp 3 miliar. Namun, ia tidak merinci bagaimana proses pengembalian dana kepada para lender.

Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan TaniFund masih berlangsung. OJK menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana umum berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan.

Pencabutan izin usaha TaniFund merupakan langkah penegakan kepatuhan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK hingga batas waktu yang ditentukan.

Tris Yulianta, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Lending OJK, menjelaskan bahwa lender menanggung risiko jika peminjam telat atau gagal bayar. Hal ini tertuang dalam perjanjian dan tidak ditanggung oleh platform peer to peer lending. Startup pinjol seperti TaniFund hanya berkewajiban menagih cicilan kepada peminjam.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1