Nasib Dunia Usaha di Ujung Tanduk

lahatsatu.com – Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR, gelombang kekhawatiran mulai muncul dari kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan peringatan

Agus sujarwo

Nasib Dunia Usaha di Ujung Tanduk

lahatsatu.com – Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR, gelombang kekhawatiran mulai muncul dari kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan peringatan keras agar regulasi baru ini tidak hanya terpaku pada aspek perlindungan hak pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan napas panjang dunia usaha agar tetap mampu menciptakan lapangan kerja.

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa proses pengesahan RUU ini berjalan sangat cepat. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut dijadwalkan akan segera diketok palu dalam rapat paripurna DPR pekan depan, tepat sebelum masa reses dimulai. Situasi yang terkesan terburu-buru ini membuat para pengusaha merasa perlu memberikan catatan kritis agar kebijakan yang lahir nantinya tidak menjadi bumerang bagi ekonomi nasional.

Nasib Dunia Usaha di Ujung Tanduk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Shinta menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya penguatan perlindungan bagi para buruh. Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan. Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dengan proporsi pekerja sektor informal yang sudah menyentuh angka hampir 60 persen. Jika regulasi terlalu berat sebelah, dikhawatirkan sektor formal justru akan menyusut.

"Jika aturan ini hanya fokus pada perlindungan tanpa memikirkan ketersediaan lapangan kerja, maka kita akan menghadapi masalah baru. Kita ingin menghindari gelombang PHK dan justru ingin menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan baru," tegas Shinta dalam konferensi pers di Jakarta.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, memaparkan data yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan kalkulasi internal asosiasi, penerapan ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi membengkakkan biaya operasional perusahaan hingga mencapai 30 persen. Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, lonjakan beban biaya ini dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas perusahaan.

"Jika undang-undang ini dipaksakan tanpa pertimbangan matang, biaya perusahaan bisa naik hingga 30 persen. Saat ini kondisi sudah berat, jika beban ditambah lagi, dunia usaha bisa semakin terpuruk," ujar Bob.

Selain masalah biaya, APINDO juga menyoroti pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya atau outsourcing. Bob berpendapat bahwa pembatasan yang terlalu ketat pada kedua skema ini justru akan berdampak negatif. Alih-alih mengubah status pekerja menjadi karyawan tetap, pembatasan tersebut dikhawatirkan akan membuat perusahaan enggan merekrut, sehingga pekerja justru terdorong masuk ke sektor informal yang perlindungannya jauh lebih minim.

Bob juga membela peran perusahaan outsourcing yang selama ini sering dipandang sebelah mata. Menurutnya, perusahaan alih daya memiliki fungsi krusial dalam proses pencarian, penempatan, hingga pelayanan pekerja.

Sebagai penutup, APINDO mengingatkan pemerintah bahwa target pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan tercapai tanpa dukungan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Salah langkah dalam menyusun regulasi ini dikhawatirkan akan menghambat ambisi besar pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar