lahatsatu.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memberikan angin segar bagi industri perhiasan di tanah air. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk komoditas perhiasan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif dan industri logam mulia di Indonesia.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Airlangga menjelaskan bahwa fokus utama perubahan ini adalah pada standar pemberian fasilitas PPN tidak dipungut. Selama ini, aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 menetapkan standar yang cukup ketat bagi pelaku industri. Fasilitas bebas PPN hanya bisa dinikmati oleh komoditas dengan kandungan logam mulia mencapai 99,99 persen.

Namun, pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk menyempurnakan regulasi tersebut agar lebih inklusif bagi para pengrajin dan pelaku usaha perhiasan. Rencana besarnya adalah menurunkan ambang batas standar logam mulia tersebut menjadi 99 persen. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan lebih banyak produk perhiasan yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak, sehingga beban biaya produksi dapat ditekan dan daya saing produk lokal meningkat.
"Untuk industri perhiasan nanti akan dibuatkan standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan fasilitas bebas PPN dengan kandungan logam mulianya di angka 99 persen. Saat ini, regulasi yang berlaku mewajibkan kadar 99,99 persen. Jadi, akan ada perbaikan pada Peraturan Pemerintah tersebut," ujar Airlangga secara lugas.
Rencana perubahan kebijakan ini bukan sekadar wacana belaka. Airlangga menyebutkan bahwa langkah ini telah dibahas secara mendalam dalam pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diproyeksikan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2027 mendatang sebagai bagian dari rangkaian program stimulus ekonomi berkelanjutan yang telah disusun oleh pemerintah.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan lama dalam PP 49 Tahun 2022, terdapat tiga kriteria utama agar emas batangan dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Pertama, emas harus berbentuk batangan. Kedua, memiliki kadar emas paling rendah sebesar 99,99 persen. Ketiga, kadar tersebut wajib dibuktikan melalui sertifikat resmi.
Dengan adanya rencana penurunan standar kadar menjadi 99 persen, diharapkan ekosistem bisnis perhiasan di Indonesia dapat tumbuh lebih dinamis. Para pelaku usaha tidak lagi terbebani oleh standar teknis yang terlalu tinggi untuk mendapatkan insentif pajak, sehingga perputaran ekonomi di sektor ini diharapkan dapat melonjak tajam pada tahun 2027 nanti. Melalui kebijakan ini, pemerintah optimis industri logam mulia nasional dapat menjadi salah satu pilar penguat ekonomi nasional di masa depan.




