lahatsatu.com – Fenomena menarik tengah menyelimuti peta ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah kabar maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghantam berbagai sektor industri, Badan Pusat Statistik (BPS) justru merilis data yang menunjukkan adanya tren penurunan angka pengangguran. Berdasarkan laporan terbaru, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada Agustus 2026 berada di angka 4,75 persen.
Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 0,10 persen poin jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana angka pengangguran sempat menyentuh 4,85 persen. Data ini seolah memberikan paradoks; di satu sisi banyak perusahaan melakukan efisiensi, namun di sisi lain, jumlah orang yang tercatat tidak bekerja justru menyusut.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan secara rinci mengenai komposisi angkatan kerja di tanah air. Pada Agustus 2026, jumlah angkatan kerja Indonesia tercatat mencapai 155,37 juta orang. Dari total tersebut, sebanyak 147,99 juta orang berstatus sebagai pekerja, sementara 7,38 juta orang lainnya masuk dalam kategori penganggur.
"Pada bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75 persen," ujar Edy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat.
Namun, jika dibedah lebih dalam, penurunan angka pengangguran ini menyimpan sebuah realitas yang perlu diwaspadai. Meski jumlah penganggur berkurang, terjadi pergeseran struktur pekerjaan yang cukup signifikan. Data menunjukkan bahwa persentase pekerja di sektor formal justru mengalami penurunan, dari 42,20 persen pada tahun sebelumnya menjadi 42,07 persen pada Agustus 2026.
Sebaliknya, sektor informal justru mengalami lonjakan. Pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor informal, seperti pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, hingga pekerja lepas, kini mendominasi pasar kerja dengan angka 57,93 persen.
Edy Mahmud menegaskan bahwa dominasi sektor informal ini merupakan sinyal kuat bagi pemerintah. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian ekstra dalam menciptakan lapangan kerja di sektor formal guna menjamin kesejahteraan pekerja yang lebih stabil dan merata.
Terkait fenomena ini, Edy memberikan penjelasan logis mengapa angka pengangguran bisa turun meski PHK sedang masif. Hal ini berkaitan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh International Conference of Labour Statisticians (ICLS) di bawah naungan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam standar tersebut, seseorang yang melakukan aktivitas ekonomi untuk mendapatkan penghasilan minimal satu jam dalam seminggu masih dikategorikan sebagai "bekerja". Artinya, banyak korban PHK dari perusahaan formal yang tidak masuk ke dalam statistik pengangguran karena mereka langsung beralih menjadi pekerja informal atau pekerja paruh waktu.
"Akibat PHK tersebut, pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan status. Dari yang awalnya bekerja di perusahaan sektor formal, beralih menjadi pekerja informal atau dari pekerja penuh waktu menjadi pekerja paruh waktu," jelas Edy.
Kondisi ini sering disebut sebagai fenomena "setengah pengangguran", di mana seseorang memiliki pekerjaan namun dengan jam kerja atau pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup secara optimal. Oleh karena itu, meskipun angka pengangguran secara statistik menurun, kualitas lapangan kerja tetap menjadi tantangan besar bagi ekonomi Indonesia ke depan.




