Jambi – Geger! Temuan Minyakita dengan takaran kurang 50 ml di Merangin, Jambi, dan Mamuju, Sulawesi Barat pada 16 Maret 2025 lalu, membuat heboh. Namun, PT Palmyra Prima Nabati, produsen yang disebut terlibat, membantah keras tudingan tersebut.
Dalam keterangan resmi Senin (24/3/2025), Direktur Utama PT Palmyra Prima Nabati, Azhari Mayva, menyatakan terkejut dan prihatin atas temuan itu, terutama karena kejadian tersebut terjadi di luar Sumatera Utara (Sumut). Ia menegaskan kesiapan perusahaannya untuk bekerja sama dengan pihak berwajib guna mengusut tuntas kasus ini.

Mayva menjelaskan, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan rutin di pabrik mereka di Kawasan Industri Medan KIM Star Tanjung Morawa Deli Serdang pada 10 Maret 2025, enam hari sebelum temuan di Jambi dan Sulawesi Barat. Hasil pemeriksaan, kata dia, menunjukkan tidak ada pelanggaran administrasi maupun teknis terkait produksi Minyakita.
Namun, perusahaan menerima laporan adanya pemesanan kemasan Minyakita dengan merek dan data produksi PT Palmyra Prima Nabati tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan. "Ini indikasi kuat penggunaan merek dagang kami secara ilegal dan tidak bertanggung jawab," tegas Mayva.
Pihak PT Palmyra Prima Nabati pun meminta kepada perusahaan percetakan untuk menolak permintaan pencetakan kemasan Minyakita dengan merek atau data produksi mereka tanpa izin tertulis. Masyarakat dan pihak terkait yang menemukan pelanggaran serupa dapat menghubungi call center perusahaan di nomor 0811-2288-8899.




