Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil dalam negeri. Namun, upaya penertiban ini akan difokuskan pada area pelabuhan, bukan dengan melakukan razia langsung ke pusat-pusat penjualan pakaian bekas seperti Pasar Senen.
Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memperketat pengawasan di pelabuhan untuk memutus rantai pasokan pakaian bekas ilegal ke Indonesia. Dengan berkurangnya pasokan, diharapkan para pedagang pakaian bekas akan beralih menjual produk tekstil dalam negeri.

"Saya tidak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan saja. Nanti otomatis kalau suplainya kurang kan dia juga kurang," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan transisi ke produk dalam negeri berjalan lancar.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan aktivitas jual beli barang ilegal yang dapat mematikan industri dalam negeri. Ia meyakini bahwa pedagang Pasar Senen tetap dapat memperoleh keuntungan dengan menjual produk-produk buatan Indonesia.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya (jualan produk dalam negeri). Kan mereka yang penting untung, kan?" tegasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya pihak-pihak yang menolak rencana ini, Purbaya menyatakan dengan tegas bahwa pelaku thrifting yang menolak akan ditindak tegas. Menurutnya, penolakan tersebut sama artinya dengan mendukung praktik impor pakaian bekas ilegal.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," pungkas Purbaya.




