Jakarta, Lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perang terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah "balpres". Ancaman pidana dan pemusnahan barang bukti dinilai tidak cukup memberikan efek jera. Purbaya mengisyaratkan akan mengenakan denda kepada para pelaku, selain hukuman penjara.
"Saya baru tahu istilah balpres itu. Selama ini, pelaku hanya dipenjara dan barang bukti dimusnahkan. Negara tidak mendapatkan apa-apa, malah mengeluarkan biaya untuk pemusnahan dan memberi makan narapidana," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memasukkan nama-nama importir balpres ke dalam daftar hitam (blacklist). Mereka tidak akan diizinkan lagi melakukan kegiatan impor barang apapun. Pemerintah, kata Purbaya, sudah mengantongi identitas para pemain impor pakaian bekas ilegal ini.
"Sepertinya mereka sudah tahu bahwa kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Jika ada yang pernah terlibat balpres, akan saya blacklist dan tidak boleh impor lagi," tegasnya.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menanggapi kekhawatiran mengenai dampak pelarangan impor balpres terhadap bisnis di Pasar Senen, yang dikenal sebagai pusat thrifting Jakarta, Purbaya meyakinkan bahwa pasar tersebut tidak akan gulung tikar. Ia optimis bahwa produk-produk dalam negeri akan menggantikan pasokan pakaian bekas impor.
"Oh, tidak (tutup). Nanti akan diisi dengan barang-barang dalam negeri," ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mendukung UMKM yang menjual barang ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan UMKM legal yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri tekstil nasional.




