lahatsatu.com – Polemik mengenai pengenaan pajak pada produk pembalut kembali memicu perdebatan hangat di jagat maya. Banyak netizen yang meluapkan keresahannya melalui media sosial, mempertanyakan mengapa produk yang merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan tersebut masih harus dibebani pajak. Isu ini mencuat seiring dengan munculnya pertanyaan mengenai keadilan bagi kaum perempuan dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara hukum, pembalut yang beredar di pasar Indonesia memang dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, setiap transaksi pembeliannya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama memenuhi regulasi perpajakan yang berlaku.

Inge menekankan bahwa status pembalut sebagai barang kena pajak bukanlah sebuah kebijakan yang ditujukan secara spesifik untuk menyasar perempuan atau proses menstruasi. Menurutnya, pengenaan PPN ini merupakan bagian dari sistem pajak konsumsi yang berlaku secara umum terhadap berbagai jenis barang di Indonesia. Jadi, hal ini murni mengikuti mekanisme sistem perpajakan nasional yang sudah ada.
Terkait besaran beban yang harus ditanggung konsumen, Inge memaparkan teknis perhitungannya. Untuk kategori barang non-mewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen. Namun, terdapat dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema perhitungan tersebut, beban PPN efektif yang dirasakan oleh masyarakat sebenarnya tetap setara dengan angka 11 persen.
Lantas, mengapa pembalut tidak masuk dalam daftar barang yang bebas pajak? Inge menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, produk sanitasi menstruasi belum masuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut.
Jika merujuk pada aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah memang telah menetapkan daftar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dan dibebaskan dari PPN. Namun, daftar tersebut sangat spesifik. Barang-barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan hanya mencakup komoditas seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, serta berbagai jenis buah dan sayuran.
Karena produk sanitasi menstruasi tidak tercantum dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan tersebut, maka secara otomatis produk ini tetap mengikuti aturan umum sebagai barang kena pajak. Hingga saat ini, belum ada perubahan regulasi yang memasukkan pembalut ke dalam kategori barang yang bebas dari beban pajak pertambahan nilai.




