Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Penetapan

Redaksi

Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Penetapan tersangka ini menyusul pemeriksaan maraton selama 3 jam yang dilakukan oleh penyidik terhadap Prasetyo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11) sekira pukul 12.35 WIB. Penangkapan dilakukan karena Prasetyo beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus," ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).

Kronologi kasus ini bermula dari pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways pada tahun 2017-2023, yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa. Proyek ini dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Prasetyo diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik, untuk memecah konstruksi proyek menjadi 11 paket. Ia juga diduga meminta Nur Setiawan Sidik untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.

Atas permintaan Nur Setiawan Sidik, Ketua POKJA Pengadaan, terdakwa Rieki Meidi Yuwana, kemudian melaksanakan lelang konstruksi. Namun, lelang tersebut tidak dilengkapi dokumen pengadaan yang disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan juga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Lebih lanjut, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (feasibility study) dan tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, KPA, PPK, dan Kontraktor. Konsultan Pengawas juga diduga dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.

Akibatnya, jalur KA mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah, sehingga tidak dapat berfungsi.

Dalam proyek ini, Prasetyo diduga mendapatkan fee dari PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Fee yang didapat Prasetyo sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar.

Tindakan Prasetyo tersebut mengakibatkan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami kerugian negara senilai Rp 1,157 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 bertanggal 13 Mei 2024.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1