Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan mencatat peningkatan signifikan pada pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data hingga akhir Maret 2025 menunjukkan lonjakan hingga 100% secara tahunan (YoY), mencapai angka 35.000 klaim. Fenomena ini dikaitkan dengan meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, membenarkan adanya peningkatan dua kali lipat klaim JKP tersebut. "Sampai akhir Maret 2025, ada 35.000 klaim JKP, naik 100% YoY," ungkap Oni pada Kamis (8/5/2025). Ia menjelaskan, angka tersebut mencakup klaim dari berbagai perusahaan, termasuk 10.000 klaim dari karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saja. Sisanya, 25.000 klaim berasal dari perusahaan lain.

Penting untuk dicatat, lanjut Oni, data ini hanya mencerminkan jumlah klaim yang diajukan, bukan keseluruhan pekerja yang terkena PHK. Banyak pekerja yang mungkin terkena PHK di tahun-tahun sebelumnya, namun baru mengajukan klaim pada periode tersebut. "Angka 35.000 itu sudah sangat besar. Bayangkan, Sritex saja 10.000, sisanya 25.000 dari perusahaan lain," tegasnya.
Total dana yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JKP ini mencapai Rp 161 miliar, meningkat 48% YoY. Sementara itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga mengalami peningkatan, mencapai 854 ribu klaim atau naik 26,2% YoY, dengan total pembayaran mencapai Rp 13,1 triliun (naik 22,5% YoY). Peningkatan ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait stabilitas ketenagakerjaan di Indonesia.