Lender Gugat OJK, AFPI Soroti Edukasi Risiko Pinjol

Jakarta – Empat perusahaan pinjaman online (pinjol), yakni iGrow, Modal Rakyat, Investree, dan TaniFund, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Redaksi

Lender Gugat OJK, AFPI Soroti Edukasi Risiko Pinjol

Jakarta – Empat perusahaan pinjaman online (pinjol), yakni iGrow, Modal Rakyat, Investree, dan TaniFund, menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan bernomor 18/G/2025/PTUN.JKT, terdaftar sejak 20 Januari 2025, mempersoalkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Para lender menilai aturan yang menyatakan seluruh risiko pendanaan menjadi tanggung jawab penuh pemberi dana, tidak adil dan merugikan.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi gugatan tersebut. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengakui belum memahami detail gugatan, namun menyoroti SEOJK 19/2023. Ia menekankan pentingnya edukasi bagi lender mengenai mekanisme kerja P2P lending untuk mencegah konflik. Entjik menjelaskan peran platform P2P lending sebagai perantara yang menghubungkan lender dan borrower. Platform hanya menyediakan informasi borrower, sedangkan penilaian risiko sepenuhnya ada di tangan lender.

Lender Gugat OJK, AFPI Soroti Edukasi Risiko Pinjol
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Kalau dari awal lender melihat ada keraguan terhadap borrower, ya jangan diteruskan. Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan di platform, melainkan antara lender dan borrower," tegas Entjik dalam acara AFPI Media Gathering di Padalarang, Jawa Barat, Selasa (22/1).

Terkait gagal bayar, Entjik menjelaskan platform membantu proses penagihan. Setelah 90 hari, lender dapat melanjutkan penagihan sendiri atau menyerahkannya kepada pihak ketiga yang wajib tergabung dalam AFPI dan memenuhi standar etika yang ditetapkan.

"Kami melarang platform bekerja sama dengan pihak ketiga yang bukan anggota AFPI. Semua pihak ketiga ini harus memiliki sertifikasi, training, dan diawasi oleh asosiasi," tambahnya.

Sementara itu, pengacara para lender, Grace Sihotang, menjelaskan gugatan tersebut didasari tiga poin utama: kerugian finansial akibat aturan yang membebani lender atas seluruh risiko gagal bayar; indikasi kecurangan di beberapa platform yang semakin memperparah kerugian; dan ketidakpastian hukum yang membuat lender merasa tidak terlindungi.

Investree, yang izinnya dicabut OJK pada 21 Oktober 2024 karena dugaan fraud dan pelanggaran POJK Nomor 10 Tahun 2022, menjadi salah satu contoh kasus yang melatarbelakangi gugatan. TaniFund, yang izinnya dicabut pada 3 Mei 2024, dan iGrow yang mengalami gagal bayar sejak Juni 2023 dengan kerugian lender mencapai Rp 3,68 miliar (materiel dan imateriel), juga turut menggugat. Modal Rakyat, yang sebelumnya menghadapi gugatan senilai Rp 300 juta, juga bergabung dalam gugatan ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1