Singapura, 24 Januari – Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), berhasil ditangkap di Singapura. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat lalu. "Paulus Tannos saat ini telah diamankan di Singapura dan dalam proses penahanan," tegas Fitroh.
KPK saat ini tengah bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memuluskan proses ekstradisi Paulus ke Indonesia. Upaya ini mencakup penyelesaian persyaratan hukum yang dibutuhkan agar Paulus segera dapat diadili di tanah air.
Paulus Tannos telah berstatus buronan KPK selama beberapa tahun. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama beberapa tersangka korupsi lainnya, seperti Harun Masiku, Kirana Kotama, dan Ricku Ham Pagawak. Ketua KPK periode 2023, Firli Bahuri, sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa Paulus diduga berupaya menghindari penangkapan dengan mengubah nama resminya menjadi Tjhin Thian Po atau TTP.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kerja sama kepolisian antar negara ASEAN tengah diintensifkan untuk mempermudah penangkapan DPO. Kerja sama police-to-police ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum lintas negara. Penangkapan Paulus Tannos menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi internasional dalam memburu para pelaku korupsi.