Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga petinggi smelter swasta dan seorang pengepul timah dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), divonis hukuman penjara terberat, yakni delapan tahun. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,54 triliun subsider lima tahun penjara.
Achmad Albani, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, serta Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP, masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim Ketua Tony Irfan menyatakan ketiga petinggi smelter terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tamron juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Tamron 14 tahun penjara dan tiga terdakwa lainnya delapan tahun penjara. Namun, jumlah denda sesuai dengan tuntutan jaksa. Keempat terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, meliputi kerugian atas sewa-menyewa alat, pembayaran biji timah, dan kerugian lingkungan. Tamron diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, dan ruko.
Mereka didakwa melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015-2022, bersama-sama dengan beberapa smelter swasta lainnya.