Kominfo Tegas: GoPay, OVO, LinkAja, Dana, dan ShopeePay Ditegur Soal Transaksi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Kali ini, lima platform pembayaran digital ternama, yaitu GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO,

Redaksi

Kominfo Tegas: GoPay, OVO, LinkAja, Dana, dan ShopeePay Ditegur Soal Transaksi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak main-main dalam memberantas judi online. Kali ini, lima platform pembayaran digital ternama, yaitu GoPay, ShopeePay, LinkAja, Dana, dan OVO, mendapat teguran keras dari Kominfo karena membiarkan transaksi judi online di platform mereka.

Menteri Kominfo, Budi Arie, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika kelima platform tersebut membandel. "Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie dalam keterangan pers, Jumat (11/10).

Kominfo Tegas: GoPay, OVO, LinkAja, Dana, dan ShopeePay Ditegur Soal Transaksi Judi Online
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online muncul dari lonjakan tiba-tiba pada transaksi penambahan saldo atau topup. Yang lebih mencurigakan, transaksi di dompet digital tersebut hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," jelas Budi Arie.

Sebagai langkah pencegahan, Kominfo meminta perusahaan penyedia dompet digital untuk mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tegas Menteri Budi Arie.

Kominfo sendiri telah memblokir 3,7 juta situs judi online sejak Budi Arie menjabat, atau sekitar 1,5 tahun. "Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan content promosi judi online terus dilakukan," ujar Menkominfo.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online merupakan penipuan yang menyengsarakan rakyat, terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," tegas Budi Arie.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1