Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membentuk direktorat jenderal (ditjen) khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk mengawasi data pribadi. Keputusan ini diambil karena lembaga pengawas data yang diamanatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum juga dibentuk.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menjelaskan bahwa lembaga pengawas data akan dikelola sementara oleh Kominfo sebelum akhirnya berdiri independen. "Lembaga PDP sementara dikelola dulu oleh Kominfo, dengan persiapan untuk lepas akan berdiri secara independen," ujar Nezar.

Kominfo sendiri telah memperbanyak ditjen melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024. Ditjen Aplikasi Informatika dipecah menjadi tiga, yaitu:
- Ditjen Aplikasi Informatika dan Keamanan Siber
- Ditjen Ekonomi Digital
- Ditjen Transformasi Digital
UU PDP yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 berlaku sejak 17 Oktober 2024. Pembentukan lembaga pengawas merupakan amanat dalam UU PDP. Kominfo menginginkan badan pengawas pelindungan data pribadi bersifat independen dan di bawah presiden.
"Tapi karena ada keterlambatan, inkubasinya ada di Kemkodigi. Sebelum badannya siap, akan ada badan inkubasi yang mempersiapkan," ujar Menteri Kominfo Meutya Hafid.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PDP sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Tahap selanjutnya setelah harmonisasi adalah finalisasi dan penetapan PP.




