Kemitraan Ojek Online Dinilai Langgar HAM, Sistem Diminta Dievaluasi

Jakarta – Sistem kemitraan yang diterapkan dalam operasional ojek, taksi, dan kurir online menuai kritik tajam. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama Kementerian Hukum dan

Agus sujarwo

Jakarta – Sistem kemitraan yang diterapkan dalam operasional ojek, taksi, dan kurir online menuai kritik tajam. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai sistem ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mendesak agar segera dievaluasi.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa skema kemitraan yang berjalan saat ini sarat dengan praktik yang merugikan pengemudi. Potongan platform yang mencapai 20%-30%, upah yang tidak layak, serta ketiadaan jaminan sosial menjadi sorotan utama. Lebih lanjut, sistem ini dinilai sebagai upaya aplikator untuk menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja.

Kemitraan Ojek Online Dinilai Langgar HAM, Sistem Diminta Dievaluasi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Harus dibongkar akar masalah yang bersumber pada hubungan kemitraan yang tidak memanusiakan para pengemudi ojol, taksol dan kurir," tegasnya.

Kemenkumham sebelumnya telah menyatakan bahwa model kemitraan yang ada saat ini tidak setara, menciptakan ketidakseimbangan kekuatan antara aplikator dan pengemudi. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, menyoroti dominasi penyedia aplikasi yang membuat pengemudi seolah dipaksa menerima skema yang dibuat sepihak.

"Adanya sifat imbalance power antara keduanya menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya tidak murni berbentuk kemitraan, tetapi justru berbentuk subordinasi, di mana penyedia aplikasi dalam posisi superior, sedangkan pengemudi ojol dalam posisi inferior," ujar Munafrizal.

Kemenkumham juga menyoroti penggunaan status kemitraan sebagai dalih untuk menghindari pemenuhan hak-hak dasar pengemudi. Istilah "mitra" dinilai kerap dijadikan perisai untuk menghindari kewajiban hukum sebagai pemberi kerja.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenkumham merekomendasikan beberapa langkah. Pertama, memperjelas status perusahaan aplikator, apakah sebagai penyelenggara transportasi umum atau hanya sebagai penyelenggara aplikasi digital. Kedua, menyusun regulasi yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatur tata kelola transportasi online yang adil dan humanis, termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap pengemudi. Ketiga, membedakan klasifikasi pengemudi penuh waktu (sebagai pekerja) dan pengemudi paruh waktu (sebagai mitra) dengan hak dan kewajiban yang berbeda.

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima Kemenkumham dari Koalisi Ojek Nasional pada 22 Mei 2025. Diharapkan, regulasi baru dapat menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan dan menghormati hak-hak pengemudi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1