Jakarta – PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, menyatakan dukungan terhadap kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mencakup pembebasan tarif impor alat kesehatan (alkes) dari AS ke Indonesia.
Direktur Kalbe Farma, Kartika Setiady, menyampaikan bahwa langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan kesehatan nasional. Menurutnya, kebijakan ini juga membuka peluang bagi Kalbe Farma untuk memperluas pemasaran produk alkes di pasar domestik.

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan kesehatan Indonesia, terutama dari sisi alat kesehatan," ujar Kartika dalam acara Public Expose secara virtual. Ia menambahkan, sebelumnya Kalbe Farma fokus pada impor dan pemasaran alkes di Indonesia.
Menyikapi perubahan kebijakan ini, Kalbe Farma tengah memperluas kapasitas produksi dengan merakit hingga memproduksi alkes secara lokal. Salah satu langkah konkret adalah melalui pabrik benang bedah yang telah beroperasi di dalam negeri. Selain itu, Kalbe Farma juga menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan asing untuk merakit peralatan medis di Indonesia.
"Dari sisi alat kesehatan, kita sudah mulai dengan beberapa proyek, salah satunya adalah benang bedah, di mana kita sudah memiliki pabrik untuk memproduksi benang bedah secara lokal," jelas Kartika.
Kartika menjelaskan bahwa dinamika tarif yang terjadi belakangan ini mendorong Kalbe Farma untuk mengubah strategi bisnisnya. Perusahaan kini lebih fokus pada pengembangan produksi lokal dan menjajaki kerjasama dengan mitra internasional untuk merakit peralatan medis di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kerjasama dengan GE Healthcare dari AS, di mana Kalbe Farma berkesempatan melakukan perakitan (assembly) untuk produk CT Scan.
"Dengan adanya gejolak tarif yang baru-baru ini terjadi, kita melihat bahwa kami akan tetap melakukan inisiatif ini karena memang ini merupakan bagian dari strategi kami untuk membangun kompetensi di bidang alat kesehatan," ungkapnya.
Sebelumnya, industri alkes dalam negeri menghadapi tantangan dengan adanya kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat yang dipatok sebesar 19%. Tantangan itu juga muncul dari rencana penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan kedua negara.




