Kabar Gembira Batas PTKP Bakal Naik

lahatsatu.com – Kabar yang dinantikan oleh masyarakat luas, khususnya para pekerja, akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan sinyal kuat

Agus sujarwo

Kabar Gembira Batas PTKP Bakal Naik

lahatsatu.com – Kabar yang dinantikan oleh masyarakat luas, khususnya para pekerja, akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan sinyal kuat bahwa ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan segera direvisi. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan daya beli masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian PTKP ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah akan melakukan perhitungan mendalam dengan mempertimbangkan angka inflasi yang terjadi di masyarakat. Hal ini bertujuan agar kebijakan pajak yang ditetapkan tetap relevan dengan biaya hidup yang terus merangkak naik.

Kabar Gembira Batas PTKP Bakal Naik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami sedang menghitung bersama Menteri Keuangan mengenai perbaikan angka PTKP agar dapat menyesuaikan dengan angka inflasi," ujar Airlangga dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini diproyeksikan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2027 mendatang.

Wacana kenaikan PTKP ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pada September 2025, isu ini sempat mencuat setelah adanya diskusi intensif di Istana Kepresidenan antara Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, saat itu secara tegas mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan secara signifikan. Usulan yang muncul adalah menaikkan batas PTKP dari yang semula Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Para ekonom menilai bahwa kebijakan menaikkan PTKP merupakan langkah strategis untuk mendongkrak perekonomian nasional. Nailul Huda, ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), berpendapat bahwa standar PTKP di Indonesia saat ini tergolong sangat rendah. Kondisi ini menyebabkan kelompok masyarakat kelas menengah harus menanggung beban pajak yang cukup berat, yang pada akhirnya dapat menekan konsumsi rumah tangga.

Menurut Huda, pajak seharusnya bisa menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi yang sedang lesu, salah satunya melalui kebijakan relaksasi pajak seperti kenaikan PTKP. Dengan bertambahnya pendapatan yang bisa dibawa pulang oleh pekerja, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat dan memutar roda ekonomi lebih cepat.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati dalam mengambil langkah ini. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan adanya risiko penurunan pendapatan negara. Ia memberikan catatan sejarah pada tahun 2013, di mana saat pemerintah menaikkan PTKP sebesar 53%, penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sempat merosot hingga Rp 13 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah kini dituntut untuk sangat cermat dalam menyeimbangkan antara upaya menjaga daya beli masyarakat dengan kebutuhan untuk menjaga stabilitas fiskal dan penerimaan kas negara. Jika dikelola dengan tepat, revisi PTKP ini diharapkan menjadi angin segar bagi kesejahteraan pekerja sekaligus penggerak ekonomi nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar