lahatsatu.com – Angin segar berhembus bagi ratusan pemerintah daerah yang sempat dilanda kekhawatiran terkait pembayaran gaji pegawai. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memastikan kucuran dana jumbo senilai Rp20,5 triliun siap disalurkan untuk menstabilkan keuangan daerah dan menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpenuhi tepat waktu.
Kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah yang sempat memprihatinkan ini sebelumnya menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia sempat memetakan ada 79 pemerintah daerah yang sangat membutuhkan tambahan Dana Alokasi Umum dari pusat. Menurut perhitungan awal, dana sekitar Rp3,5 triliun cukup untuk menutupi kebutuhan gaji pegawai. Namun, untuk memperkuat fondasi keuangan daerah agar masalah serupa tidak terulang, dibutuhkan setidaknya Rp14 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian melakukan perhitungan lebih mendalam. Ia menemukan bahwa angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kesulitan pembayaran gaji pegawai secara menyeluruh mencapai Rp20 triliun. "Jika belanja pegawai untuk 79 daerah itu hampir Rp3,5 triliun, dan jika ditambah untuk penguatan agar tidak terjadi lagi, kira-kira Rp14 triliun. Namun, data dari Pak Menteri Keuangan menunjukkan angka mendekati Rp20 triliun," jelas Tito di Gedung Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Tito menambahkan, meskipun banyak pemerintah daerah yang mengajukan permohonan dana tambahan, tidak semua benar-benar dalam kondisi kritis. Banyak di antaranya masih bisa memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) atau melakukan efisiensi anggaran internal. Namun, dari hasil pemetaan, 79 daerah tersebut memang teridentifikasi tidak lagi memiliki opsi lain selain bantuan dari pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan bergerak cepat menanggapi situasi ini. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa total bantuan sebesar Rp20,5 triliun akan segera disalurkan kepada 490 pemerintah daerah. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan gaji ASN serta PPPK dapat dibayarkan tepat waktu.
"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan yang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya," ungkap Purbaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).
Penyaluran dana bantuan ini ditargetkan dimulai paling lambat pada pekan depan. Saat ini, proses administrasi sedang dikebut agar dana bisa segera diterima oleh pemerintah daerah yang membutuhkan. Purbaya menjelaskan, besaran bantuan yang diterima setiap daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kapasitas fiskal masing-masing.
"Rp20,5 triliun ini untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih dalam proses administrasi. Kami menghitung berdasarkan anggaran dan kekurangan masing-masing daerah. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," pungkas Purbaya.




