Jakarta – Brigadir Jenderal Polisi Alexander Sabar mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Menteri Kominfo, Meutya Hafid, Senin (25/11). Langkah ini diambil sebagai respon atas maraknya kasus judi online dan pembersihan internal di Kominfo yang melibatkan sembilan pegawainya.
Meutya menekankan bahwa pengalaman panjang Brigjen Pol. Alexander Sabar di bidang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kejahatan digital menjadi pertimbangan utama. Menurutnya, keahlian tersebut sangat relevan dengan tugas Ditjen Pengawasan Ruang Digital yang dihadapkan pada tantangan era digital seperti pencurian data, penyebaran konten ilegal, dan yang paling krusial, judi online.

"Kolaborasi antara Kominfo dan lembaga penegakan hukum sangat penting, terutama dalam situasi saat ini untuk menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks, khususnya judi online," tegas Meutya dalam siaran pers.
Profil Alexander Sabar sendiri cukup mentereng. Berdasarkan laman LinkedIn, ia telah berkiprah sebagai investigator kepolisian sejak 1996. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Narkotika di lembaga yang sama. Pengalamannya juga mencakup peran sebagai Kabagbanops Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Meutya optimistis, latar belakang dan pengalaman Brigjen Pol. Alexander Sabar akan mampu mengatasi kompleksitas kejahatan digital di Indonesia, termasuk memberantas judi online secara efektif. Penunjukan ini diharapkan mampu mempercepat pembersihan internal Kominfo dan memberikan jaminan keamanan digital bagi masyarakat.




