lahatsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran aturan pertambangan di wilayah Papua. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, secara resmi mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari (KEL). Keputusan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan hukum adalah harga mati yang tidak dapat ditawar.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya rekomendasi kuat dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta adanya permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan pelanggaran serius. Perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha mereka.

Keputusan pencabutan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Dengan terbitnya keputusan tersebut, maka Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 mengenai IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP dinyatakan tidak berlaku lagi.
Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, ia menekankan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Indonesia wajib beroperasi di bawah koridor hukum yang berlaku. Setiap perusahaan harus memiliki persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan oleh negara.
"Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup," ujar Rosan dalam keterangan tertulisnya.
Melalui penetapan ini, pemerintah secara resmi menarik kembali seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare untuk dikembalikan ke penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Meskipun izin operasional telah dicabut, PT Kristalin Ekalestari tetap memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan. Perusahaan diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan, serta merampungkan seluruh hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM berjanji akan terus bersinergi dengan kementerian teknis, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan pengawasan izin berusaha berbasis risiko berjalan secara optimal, demi terciptanya tata kelola investasi yang adil, transparan, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat luas.




