iPhone 16 Ramai di Medsos, Tapi Belum Bisa Dibeli di Indonesia?

Jakarta – Kabar gembira bagi penggemar Apple beredar di media sosial: iPhone 16 dikabarkan mulai bisa dipesan pada 20 Desember. Namun, Lahatsatu mengkonfirmasi bahwa informasi

Agus sujarwo

iPhone 16 Ramai di Medsos, Tapi Belum Bisa Dibeli di Indonesia?

Jakarta – Kabar gembira bagi penggemar Apple beredar di media sosial: iPhone 16 dikabarkan mulai bisa dipesan pada 20 Desember. Namun, Lahatsatu mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut belum akurat. Hingga Rabu (18/12) pukul 11.44 WIB, iPhone 16 belum terdaftar di sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketiadaan sertifikat TKDN ini menjadi penghalang utama penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap gawai harus memiliki sertifikat TKDN sebelum diperjualbelikan di Indonesia. Meskipun Apple telah menyatakan komitmen investasi US$ 1 miliar di Indonesia, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengkonfirmasi adanya komunikasi dan rencana investasi tersebut, realisasinya masih tertunda hingga 2026. Pemerintah tengah berupaya mendorong agar investasi tersebut direalisasikan lebih cepat, yaitu pada 2025.

iPhone 16 Ramai di Medsos, Tapi Belum Bisa Dibeli di Indonesia?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Rosan menjelaskan, komunikasi dengan Apple terus berlangsung, termasuk pembahasan mengenai vendor penjualan di Indonesia. Apple berencana menghadirkan vendor besar yang ditargetkan mampu menjual produk senilai US$ 1 miliar. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Apple terkait rencana investasi tersebut.

Ironisnya, Kemenperin mencatat telah beredar sekitar 11.000 unit iPhone 16 di Indonesia pada November lalu, bahkan 2.000 unit di antaranya masuk antara 25 Oktober hingga 10 November. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemblokiran IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan secara ilegal di Indonesia. Kemenperin juga mengingatkan para pelaku e-commerce untuk tidak menjual iPhone 16 sebelum memenuhi persyaratan TKDN. Pihaknya memiliki mekanisme untuk menelusuri iPhone 16 yang masuk melalui jalur barang bawaan. Dengan demikian, wacana penjualan iPhone 16 pada 20 Desember masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1