Indonesia Tegaskan Tak Hapus SNI dan Halal Meski AS Minta Penghapusan Hambatan Non-Tarif

Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan menghapus label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI), meskipun ada permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk menghapuskan hambatan

Agus sujarwo

Indonesia Tegaskan Tak Hapus SNI dan Halal Meski AS Minta Penghapusan Hambatan Non-Tarif

Jakarta – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan menghapus label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI), meskipun ada permintaan dari Amerika Serikat (AS) untuk menghapuskan hambatan non-tarif bagi produk-produk AS yang masuk ke Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kesepakatan dagang yang ada hanya sebatas pengakuan sertifikat produk AS di pasar Indonesia. "Bukan menghapus. Tidak, tidak. Ini adalah pengakuan atas sertifikat yang diterbitkan di sana (AS)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Indonesia Tegaskan Tak Hapus SNI dan Halal Meski AS Minta Penghapusan Hambatan Non-Tarif
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Susiwijono mencontohkan, mekanisme serupa telah diterapkan saat pandemi COVID-19, di mana Indonesia mengakui sertifikasi vaksin dari negara asal, termasuk AS. "Sudah kita pakai waktu COVID dulu. Jadi saling mengakui saja, tidak ada penghapusan," tegasnya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak semua produk AS bebas dari ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pembebasan TKDN hanya berlaku terbatas untuk produk telekomunikasi, informasi, pusat data, serta produk-produk kesehatan.

"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan import yang dilakukan oleh kementerian teknis," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Pemerintah Indonesia juga telah mengakui sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) dan izin pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi dari AS, terutama saat pandemi COVID-19. Hal ini memungkinkan Indonesia menerima vaksin dari AS seperti AstraZeneca dan Pfizer. "Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, negara barat seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO-BPOM bisa menerima dan distribusikan kepada masyarakat," jelas Airlangga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1