Jakarta, Lahatsatu.com – Indonesia berpeluang meraup keuntungan ekonomi hingga US$ 1,8 miliar atau setara Rp 29,35 triliun jika pemerintah serius membenahi kebijakan dan mempercepat pengembangan energi terbarukan. Hal ini diungkapkan oleh Asia Clean Energy Coalition (ACEC) seiring dengan meningkatnya permintaan energi bersih dari perusahaan-perusahaan global di kawasan Asia-Pasifik.
Menurut Direktur Program ACEC, Suji Kang, potensi besar ini dapat diraih dengan memaksimalkan sumber daya energi terbarukan yang melimpah di Indonesia, seperti energi surya dan angin. Saat ini, ironisnya, 81% pasokan listrik nasional masih bergantung pada energi fosil.

ACEC menyoroti bahwa proyek-proyek energi terbarukan di Indonesia masih minim, padahal pemerintah menargetkan penambahan kapasitas hingga 21 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021-2030.
Suji Kang meyakini, peningkatan bauran energi terbarukan menjadi 29% pada tahun 2030 akan membuka potensi tambahan manfaat ekonomi sebesar US$ 1,8 miliar, menciptakan hampir 140 ribu lapangan kerja baru, dan meningkatkan total upah pekerja hingga US$ 1,4 miliar. Selain itu, Indonesia juga berpotensi mengurangi emisi karbon hingga 25 juta ton CO2.
"Terjadi pergeseran mendasar dalam permintaan energi terbarukan oleh perusahaan swasta, dan Asia berada di tengah transisi ini. Kebijakan energi terbarukan yang lebih baik di Indonesia, Vietnam, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura dapat meningkatkan PDB regional sebesar US$26,86 miliar, menciptakan 435 ribu lapangan kerja baru, dan meningkatkan total upah sebesar US$14,63 miliar," jelas Suji Kang.
Namun, ACEC menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia, termasuk kebijakan yang belum sepenuhnya mencerminkan tingginya permintaan energi terbarukan dari perusahaan dan minimnya mekanisme pembelian listrik oleh perusahaan.
Untuk itu, ACEC merekomendasikan pemerintah untuk memasukkan target energi terbarukan secara eksplisit dalam kebijakan nasional dan komitmen iklim. Selain itu, percepatan implementasi skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (power wheeling), membuka opsi penerapan Corporate Purchase Power Agreement (CPPA), dan memperjelas kepemilikan sertifikat energi terbarukan (Renewable Energy Certificate/REC) antara PT PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) juga menjadi kunci.
Kepala RE100 dan The Climate Group, Ollie Wilson, menekankan pentingnya reformasi regulasi yang menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang menarik untuk keberlanjutan transisi energi nasional. "Anggota RE100 siap berinvestasi dalam transisi energi di Asia, namun ambisi mereka harus diimbangi oleh para pembuat kebijakan agar peralihan ke energi terbarukan terjadi dengan cepat dan pada skala besar seperti yang kita butuhkan," pungkasnya.



