lahatsatu.com – Bank Indonesia (BI) kembali menggebrak dengan kebijakan baru yang akan secara signifikan membatasi transaksi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Mulai 1 Juli 2026, setiap individu hanya bisa membeli maksimal US$ 10.000 per bulan, sebuah penurunan drastis dari batas sebelumnya yang mencapai US$ 25





