Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024! Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil akhir kelulusan seleksi PPPK tahap II akan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengungkapkan bahwa seleksi PPPK 2024 ini diikuti oleh 863.993 peserta yang telah lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025. Materi seleksi meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi PPPK tahap II tahun 2024 ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Selain itu, kesempatan juga diberikan kepada pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, pelamar PPPK tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024, serta pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya.
Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi dengan memprioritaskan pengisian formasi bagi pelamar prioritas tahun 2021, seperti guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan penempatan. Selanjutnya, eks tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang memenuhi kualifikasi formasi kosong, pegawai non-ASN dengan kode R2 dan R3 yang sesuai jabatan dan pendidikannya, non-ASN berpengalaman minimal dua tahun, serta lulusan prajabatan atau PPG juga menjadi prioritas.
Bagi tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil, Panselnas menyiapkan skema kerja paruh waktu untuk formasi Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Skema PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Kepmenpan 16 Tahun 2025 dan diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
"Pelaksanaan skema ini masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap I dan tahap II selesai," jelas Vino.
Rangkaian seleksi PPPK 2024 mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK secara umum, serta KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang mengatur seleksi jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.




