Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar gembira bagi petani di seluruh Indonesia! Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (22/10/2025), dan diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi pertanian.
Penurunan harga ini dimungkinkan berkat efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mentan Amran, efisiensi ini tidak akan memengaruhi anggaran APBN secara keseluruhan.

"Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN," tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta.
Mentan Amran menjelaskan bahwa sebelumnya, subsidi pupuk hanya diberikan di sisi hilir. Namun, dengan adanya efisiensi anggaran, pemerintah mengalihkan sebagian subsidi ke sisi hulu, yaitu bahan baku pupuk. Langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien.
"Apa salahnya kalau kita bergeser subsidi di hulu, bahan baku? Input ini kita geser. Inputnya yang kita subsidi. Tentu jumlahnya kecil, kan? Kita hemat kurang lebih dari total Rp 10 triliun. Yang pertama, kita hemat bunga baku karena pembayarannya di akhir tahun," jelasnya.
Penurunan harga pupuk subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Berikut adalah rincian harga baru pupuk bersubsidi per kilogram:
- Urea: Rp 2.250 menjadi Rp 1.800
- NPK: Rp 2.300 menjadi Rp 1.840
- NPK Kakao: Rp 3.300 menjadi Rp 2.640
- ZA Khusus Tebu: Rp 1.700 menjadi Rp 1.360
- Pupuk Organik: Rp 800 menjadi Rp 640
Kebijakan ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh lebih dari 155 juta petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Dengan penurunan harga pupuk, diharapkan produktivitas pertanian dapat meningkat dan kesejahteraan petani semakin membaik.




