Gula Rafinasi Ilegal Berkemas Karung BUMN Pangan Beredar di Pasar, ID FOOD Geram!

Jakarta, Lahatsatu.com – Peredaran gula rafinasi ilegal yang dikemas dalam karung bermerek Raja Gula milik BUMN Pangan, ID FOOD, membuat geram perusahaan tersebut. Satuan Tugas

Agus sujarwo

Gula Rafinasi Ilegal Berkemas Karung BUMN Pangan Beredar di Pasar, ID FOOD Geram!

Jakarta, Lahatsatu.com – Peredaran gula rafinasi ilegal yang dikemas dalam karung bermerek Raja Gula milik BUMN Pangan, ID FOOD, membuat geram perusahaan tersebut. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sebelumnya telah menindak tegas produsen gula oplosan ilegal yang memanfaatkan gula rafinasi, yang seharusnya hanya untuk keperluan industri, untuk diperjualbelikan di pasar tradisional.

Menanggapi hal ini, ID FOOD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satgas Pangan Polri dalam memberantas peredaran ilegal gula rafinasi. Vice President Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, menegaskan bahwa praktik curang ini berpotensi merusak tatanan pasar dan merugikan berbagai pihak, mulai dari petani tebu, pelaku industri gula konsumsi, hingga konsumen.

Gula Rafinasi Ilegal Berkemas Karung BUMN Pangan Beredar di Pasar, ID FOOD Geram!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami mendukung penuh langkah Satgas Pangan dalam menertibkan praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata niaga pangan nasional," ujar Yosdian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025). Ia juga mengapresiasi Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku produsen gula oplosan ilegal di Banyumas pada 11 Juli lalu.

Yosdian menjelaskan bahwa ID FOOD sebagai produsen gula merasa sangat dirugikan dengan adanya praktik peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi. Kasus terbaru yang diungkap di Banyumas menunjukkan bahwa pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik, kemudian mengemasnya dengan karung bekas bermerek Raja Gula milik ID FOOD.

"Hal ini juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. Konsumen tidak mendapatkan produk dengan standar yang baik," tegas Yosdian.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peredaran ilegal gula rafinasi juga berdampak negatif pada ekosistem industri gula nasional. Pasalnya, masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi menyebabkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani lokal.

"Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang, yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada," jelasnya.

ID FOOD mencatat penurunan penyerapan Gula Kristal Putih oleh anak usahanya, PT PG Rajawali I, selama periode Mei hingga Juni 2025. Hal ini ditandai dengan melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di minggu ketiga bulan Juni.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Yosdian menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menjaga tata niaga komoditas pangan yang sehat, adil, dan sesuai regulasi. ID FOOD berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan nasional dan melindungi hak konsumen.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan. "Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pengungkapan kasus pengoplosan gula di Banyumas menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2018. Pelaku menggunakan merek perusahaan lain untuk mendistribusikan produknya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1