Google Lolos dari Denda Rp 25 Triliun di Eropa

Google berhasil memenangkan gugatan hukum di Eropa terkait denda antimonopoli senilai €1,49 miliar atau sekitar Rp 25,1 triliun. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Umum Uni

Redaksi

Google berhasil memenangkan gugatan hukum di Eropa terkait denda antimonopoli senilai €1,49 miliar atau sekitar Rp 25,1 triliun. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Umum Uni Eropa pada Rabu (18/9) waktu setempat.

Sebelumnya, regulator Uni Eropa menjatuhkan denda total €8,25 miliar kepada Google selama periode 2017 hingga 2019 atas pelanggaran antimonopoli. Pada 2019, Komisi Eropa menyatakan bahwa Google menyalahgunakan dominasinya dengan mencegah situs web menggunakan broker iklan selain platform AdSense untuk menyediakan iklan di sistem pencarian. Praktik ini berlangsung selama periode 2006 hingga 2016.

Google Lolos dari Denda Rp 25 Triliun di Eropa

Namun, Pengadilan Umum Uni Eropa menyatakan bahwa Komisi Eropa gagal memperhitungkan semua faktor yang relevan untuk menilai monopoli Google terkait layanan periklanan. "Komisi juga tidak menunjukkan bahwa klausul yang dimaksud," kata para hakim.

Menanggapi putusan ini, Komisi Eropa menyatakan akan mempelajari putusan tersebut secara saksama dan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Sementara itu, Google menyatakan bahwa kasus ini hanya terkait dengan sebagian kecil iklan pencarian teks yang ditempatkan pada sejumlah kecil situs web penerbit.

"Kami telah membuat perubahan pada kontrak pada 2016 untuk menghapus ketentuan yang relevan, bahkan sebelum keputusan Komisi Eropa. Kami senang bahwa pengadilan telah mengakui kesalahan dalam keputusan awal dan membatalkan denda," kata Google melalui email.

Keputusan ini menjadi kemenangan bagi Google, yang sebelumnya juga menghadapi denda €4,3 miliar pada 2018 atas pembatasan pada telepon pintar Android untuk mendongkrak bisnis pencarian internet Google Chrome. Meskipun Pengadilan Umum pada 2022 sedikit mengurangi denda menjadi €4,1 miliar, namun tetap mendukung argumen Komisi bahwa Google menerapkan pembatasan ilegal. Google mengajukan banding ke Mahkamah Eropa atas keputusan tersebut.

Uni Eropa kini telah menerapkan aturan baru yang lebih kuat, dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (DMA), untuk mengendalikan raksasa teknologi termasuk Google. DMA bertujuan untuk mengubah cara raksasa teknologi beroperasi dengan memberikan daftar tentang apa yang dapat dan tidak dapat mereka lakukan secara online.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1