lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin serius dalam memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi. Kebijakan ini memungkinkan DJP untuk menelusuri data rekening perbankan hingga aset kripto milik individu superkaya, atau yang dikenal sebagai High Wealth Individual (HWI). Menanggapi langkah strategis ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu panik.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juli 2026, Purbaya menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan prosedur standar yang lazim dilakukan. "Ini adalah praktik biasa. Yang penting, jika Anda sudah menunaikan kewajiban pajak, maka tidak perlu khawatir, tidak akan ada masalah," tegas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya membeberkan bahwa seluruh informasi transaksi nantinya akan terpantau secara otomatis melalui sistem Coretax. Ini berarti setiap aktivitas keuangan akan terekam. "Nanti saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, semua data akan terlihat jelas secara otomatis. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan, menurut saya, ini justru lebih efektif karena tidak ada lagi ruang untuk memanipulasi data," tambahnya.
Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut mengklarifikasi bahwa kewenangan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 ini bukanlah hal baru, melainkan upaya penguatan tata kelola internal. "SE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola internal. Jadi, tidak ada kebijakan baru, hanya saja prosedur yang sudah ada kini kita sederhanakan dan optimalkan," jelas Bimo.
Bimo juga memastikan bahwa sistem perbankan, khususnya




