lahatsatu.com – Biaya pengurusan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) kini resmi melonjak tajam dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Kebijakan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sontak memicu pertanyaan publik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara, menjelaskan latar belakang kenaikan tarif yang cukup signifikan ini.
Menurut Supratman, penyesuaian biaya ini sudah sangat mendesak. Ia mengungkapkan bahwa tarif untuk layanan pelepasan kewarganegaraan belum pernah direvisi selama satu dekade terakhir. "Kenaikan ini adalah hal yang wajar, mengingat tarifnya telah stagnan selama sepuluh tahun," terang Supratman di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia juga menekankan bahwa jumlah pemohon layanan ini relatif kecil, hanya sekitar 300 orang per tahun, sehingga dampak kenaikannya tidak akan terasa luas oleh masyarakat umum.

Alasan krusial lainnya di balik penyesuaian tarif ini adalah kebutuhan untuk menopang transformasi digital di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Supratman menjelaskan bahwa kementeriannya kini berfokus pada digitalisasi penuh untuk semua layanan publik. "Kami sedang membangun dan memelihara sistem digital yang kompleks. Ada sekitar 530 jenis layanan publik yang harus terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya secara digital, dan itu memerlukan biaya operasional serta pemeliharaan yang tidak sedikit," paparnya.
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir berlebihan dengan kebijakan ini. Supratman meyakinkan bahwa pihak yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan umumnya adalah individu yang telah memiliki kemampuan finansial yang memadai. "Ini bukan tentang siapa yang mampu atau tidak. Namun, yang jelas, dampak dari kebijakan ini terhadap lapisan masyarakat berpenghasilan rendah hampir tidak ada," tutup Supratman, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan matang demi keberlanjutan layanan publik yang prima.




