Gelombang PHK Meluas Lima Provinsi Ini Terparah

lahatsatu.com – Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunjukkan

Agus sujarwo

Gelombang PHK Meluas Lima Provinsi Ini Terparah

lahatsatu.com – Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026. Hingga periode Agustus 2026, tercatat sebanyak 53.490 pekerja telah melaporkan kehilangan pekerjaan mereka melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Juli 2026 yang mencatat angka 43.805 orang, terdapat lonjakan sebanyak 9.685 pekerja yang kehilangan mata pencaharian hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Data ini dihimpun melalui platform Satudata Kemnaker, yang mencatat laporan dari para pekerja yang berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial pasca-PHK.

Gelombang PHK Meluas Lima Provinsi Ini Terparah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari total angka tersebut, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan dampak PHK paling masif. Provinsi ini mencatatkan sebanyak 10.880 orang kehilangan pekerjaan, atau setara dengan 20,34 persen dari total kasus PHK secara nasional. Angka ini menjadi sinyal kuat bagi stabilitas ekonomi di wilayah industri tersebut.

Menyusul Jawa Barat, Banten menjadi provinsi kedua dengan jumlah korban PHK terbanyak, yakni mencapai 6.303 orang. Tren serupa juga terlihat di Pulau Jawa lainnya, di mana Jawa Timur menyusul dengan 5.400 orang, Jawa Tengah dengan 4.769 orang, dan DKI Jakarta berada di urutan kelima dengan 3.900 orang.

Pihak Kemnaker menegaskan bahwa angka ini masih bersifat dinamis dan berpotensi terus bertambah. Hal ini dikarenakan para pekerja memiliki tenggat waktu hingga enam bulan setelah tanggal PHK untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Perlu dicatat pula bahwa data ini hanya mencakup pekerja yang terkena PHK secara langsung. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan dalam statistik ini, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.

Menanggapi situasi yang kian memanas ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ini secara mendalam, terutama untuk mengidentifikasi sektor industri mana yang paling rentan terhadap gelombang pengurangan tenaga kerja tersebut.

Meski angka PHK menunjukkan kenaikan, Airlangga memberikan catatan optimis. Ia menilai bahwa secara makro, laju penciptaan lapangan kerja baru di tingkat nasional masih lebih tinggi dibandingkan angka kehilangan pekerjaan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sektoral guna memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah dinamika pasar kerja yang fluktuatif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar