Jakarta, Lahatsatu.com – Wacana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri, kembali mencuat sebagai respons pemerintah terhadap situasi global terkini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan tidak keberatan jika opsi ini benar-benar direalisasikan.
"Ya nggak apa kalau menteri gajinya dipotong, sudah kegedean juga," ujarnya usai kunjungan di Yogyakarta, Selasa (17/3/2026).

Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang menteri di Indonesia saat ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini belum mengalami penyesuaian selama lebih dari dua dekade.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan ini mencapai Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, seorang menteri dapat menerima sekitar Rp 18.648.000 setiap bulannya. Namun, angka ini belum termasuk tunjangan lain dan dana operasional.
Menurut informasi dari sejumlah mantan pejabat, dana operasional menteri dapat mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sisa dana operasional yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke negara.
Wacana pemangkasan gaji pejabat pertama kali diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet. Langkah ini terinspirasi dari Pakistan yang melakukan hal serupa untuk merespons dampak konflik di Timur Tengah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah melihat potensi penghematan anggaran dari sektor pemerintahan.
"Sedang kita detailkan kajiannya," kata Prasetyo.
Menurutnya, efisiensi anggaran merupakan hal yang penting untuk dilakukan, tidak hanya saat krisis, tetapi juga dalam kondisi normal.



