Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Demo Karyawan Alodokter: PHK Sepihak dan Pesangon Jadi Sorotan

Jakarta – Ratusan karyawan Alodokter menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Mega Kuningan, Rabu (4/12), memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang mereka alami. Para pekerja

Agus sujarwo

Demo Karyawan Alodokter: PHK Sepihak dan Pesangon Jadi Sorotan

Jakarta – Ratusan karyawan Alodokter menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Mega Kuningan, Rabu (4/12), memprotes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang mereka alami. Para pekerja menilai pesangon yang diberikan jauh dari adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun Lahatsatu dari beberapa sumber internal Alodokter menyebutkan, sebanyak 14 hingga 15 karyawan terkena dampak PHK. Sumber tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena proses PHK dinilai sepihak, tanpa adanya kesepakatan bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial. Mereka juga menyoroti nilai pesangon yang hanya 0,5 kali gaji pokok dikalikan masa kerja, jauh berbeda dari seharusnya yang mencapai satu kali gaji pokok dikalikan masa kerja.

Demo Karyawan Alodokter: PHK Sepihak dan Pesangon Jadi Sorotan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Ini jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini dikampanyekan Alodokter," ungkap salah satu sumber melalui email kepada Lahatsatu. Sumber tersebut juga menambahkan bahwa manajemen Alodokter melarang mereka memasuki tempat kerja dan menuntut pengembalian seluruh peralatan kerja tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai. Ironisnya, di saat yang bersamaan, perusahaan justru membuka lowongan pekerjaan baru.

Kejanggalan lain yang disorot adalah pernyataan perusahaan yang sebelumnya mengklaim meraih keuntungan signifikan, namun kemudian dihapus dari situs web Alodokter dan menampilkan halaman error 404. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan transparansi informasi yang disampaikan manajemen.

Para karyawan yang terdampak PHK telah bertemu dengan beberapa pengacara dan perwakilan manajemen Alodokter, namun pertemuan tersebut dinilai kurang memuaskan karena tidak dihadiri oleh pihak yang berwenang dalam hal kebijakan ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.

Menanggapi demo tersebut, Presiden Direktur Alodokter, Suci Arumsari, membenarkan adanya PHK. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari efisiensi dan restrukturisasi untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. Suci menegaskan bahwa proses PHK telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan karyawan yang terkena dampak telah menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan UU Ketenagakerjaan.

Namun, pernyataan manajemen tersebut masih dipertanyakan oleh para karyawan yang terdampak PHK, yang tetap mendesak agar manajemen Alodokter mempertimbangkan kembali keputusan PHK sepihak dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait praktik ketenagakerjaan di perusahaan rintisan teknologi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1