Dana Pemprov DKI Mengendap Rp14,6 Triliun, Menkeu Minta Pemda Percepat Penyerapan

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi perihal dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp14,6 triliun yang masih mengendap di perbankan. Purbaya menegaskan

Agus sujarwo

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi perihal dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp14,6 triliun yang masih mengendap di perbankan. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memiliki solusi khusus terkait hal ini, dan menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta untuk segera mempercepat penyerapan anggaran.

"Tidak ada solusi [dari Kemenkeu], mereka [Pemprov DKI Jakarta] harus serap dengan cepat saja," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dana Pemprov DKI Mengendap Rp14,6 Triliun, Menkeu Minta Pemda Percepat Penyerapan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) umumnya memiliki kebiasaan menyisihkan dana di akhir tahun anggaran untuk membiayai kegiatan di awal tahun berikutnya. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan berencana mengembangkan sistem yang dapat mempercepat proses transfer dana ke daerah, sehingga dana Pemda tidak lagi menumpuk di bank.

"Biasanya mereka [Pemda] itu perlu dana sampai akhir tahun untuk Januari-Februari. Tahun depan, kita akan mengembangkan sistem di mana transfer bisa cepat, tanggal 1-2 Januari sudah keluar, dikirim ke Pemda, sehingga Pemda tidak perlu menumpuk uang lagi," jelas Purbaya.

Menurut Purbaya, total dana Pemda yang mengendap di bank pada akhir tahun biasanya mencapai Rp100 triliun. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan Pemda tidak perlu lagi menyimpan dana dalam jumlah besar di bank.

"Uangnya dipakai untuk perekonomian. Jadi di tahun yang sekarang ini statusnya langsung dibelanjakan. Kalau perencanaan yang lain, ya mereka harus lebih rajin belajar bagaimana cara merencanakan belanja tepat waktu dan tepat sasaran, itu saja," tegas Purbaya.

Terkait audit dana yang mengendap di bank, Purbaya menyatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga menyinggung data Lahatsatu sebelumnya yang menyebutkan dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun.

"Setiap Pemda ada auditnya kan? Mungkin tahun-tahun kemarin lepas dari BPK itu. Tapi kan mereka akan lihat juga pada waktu uangnya lebih ditaruhnya di mana, bunganya seperti apa, masuk akal apa tidak," tuturnya.

Purbaya juga menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana ia pernah dimintai penjelasan oleh BPK terkait perbedaan data antara satu bank dengan bank lain. BPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika terdapat perbedaan data yang signifikan.

"Begitu ada beberapa rekening, satu bank dengan bank lain berbeda, kita dipanggil untuk menjelaskan kenapa beda. Kalau beda yang tidak bisa dijelaskan ya dianggap merugikan negara, kira-kira begitu. Jadi Pemda juga ada risiko itu kalau tidak hati-hati me-manage uangnya," pungkas Purbaya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1