Aplikasi pembayaran digital DANA mendapat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena membiarkan transaksi judi online senilai Rp 5,4 triliun di platformnya.
Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan refleksi dari komitmen perusahaan untuk melaporkan transaksi judi online secara rutin. "Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi atau UU PDP," ujar Sharon.

DANA secara aktif dan berkala melaporkan transaksi mencurigakan, termasuk judi online, kepada regulator terkait seperti PPATK dan pihak berwajib. Perusahaan juga terus memperketat sistem deteksi penipuan (FDS) untuk mencegah transaksi ilegal.
"Hal ini kami lakukan bukan semata karena regulasi, tetapi juga kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban dalam judi online," tegas Sharon. "Namun, kami juga memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait."
Kominfo juga menegur GoPay, ShopeePay, LinkAja, dan OVO karena membiarkan transaksi judi online di platform mereka. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa perusahaan penyedia dompet digital harus mendata dengan jelas akun pengguna melalui sistem eKYC (electronic Know Your Customer) sesuai dengan UU PDP.
"Kami tindak tegas jika membandel," tegas Menteri Budi Arie.
Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online muncul dari lonjakan tiba-tiba dalam transaksi penambahan saldo atau topup. Transaksi tersebut hanya satu arah, yaitu masuk, tanpa ada transaksi keluar.
"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet yakni para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," tambah Menteri Budi Arie.
Dengan adanya teguran ini, diharapkan perusahaan penyedia dompet digital dapat lebih proaktif dalam mencegah dan membatasi transaksi judi online di platform mereka.