lahatsatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis data mengejutkan terkait tingkat kepatuhan operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan ketat yang dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh tanah air, ditemukan fakta bahwa mayoritas perjalanan bus justru terindikasi melakukan pelanggaran aturan.
Pengawasan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi mutakhir melalui aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem ini dirancang untuk memantau operasional serta memastikan kepatuhan operator secara lebih terukur, efisien, dan transparan. Namun, hasil yang didapat justru menjadi alarm keras bagi dunia transportasi darat.

Dalam periode pengawasan dari 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, Kemenhub berhasil mengidentifikasi lima Perusahaan Otobus (PO) yang mencatatkan jumlah pelanggaran paling tinggi. PT SSR menempati urutan pertama dengan jumlah pelanggaran mencapai 228.410 kali. Disusul oleh PT EMPS dengan 188.328 kali pelanggaran, dan PT PP yang mencatatkan 182.371 kali pelanggaran.
Tak berhenti di situ, dua perusahaan lainnya yang juga masuk dalam daftar hitam adalah PT SJML dengan 144.348 kali pelanggaran, serta PT HB dengan 90.419 kali pelanggaran. Angka-angka ini menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen kepatuhan di tingkat operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa hasil pengawasan ini akan menjadi dasar evaluasi mendalam. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan segera menentukan langkah pembinaan maupun penindakan tegas terhadap operator yang bermasalah. Menurutnya, setiap operator wajib memastikan seluruh persyaratan laik jalan terpenuhi sebelum armada mereka turun ke jalan.
"Kepatuhan operator adalah kunci utama dalam membangun budaya layanan angkutan umum yang mengutamakan keselamatan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif seharusnya menjadi kebiasaan rutin, bukan hanya dilakukan saat ada pemeriksaan petugas saja," tegas Aan dalam keterangan resminya.
Secara statistik, data menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Dari total 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat dari terminal tipe A, sebanyak 55,96% atau sekitar 1.609.352 perjalanan terindikasi melakukan pelanggaran. Pola serupa juga ditemukan pada kendaraan yang datang, di mana 55,54% perjalanan tercatat melanggar aturan.
Jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah penyimpangan trayek, di mana bus tidak berjalan sesuai rute yang telah ditetapkan. Selain itu, pelanggaran administratif seperti masa berlaku Kartu Izin Penyelenggaraan Angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS) yang sudah habis, serta dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, juga menjadi temuan yang sangat masif.
Pemerintah berharap dengan penguatan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan, para operator bus dapat lebih konsisten dalam mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat krusial agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi darat yang tidak hanya nyaman, tetapi juga menjamin keamanan dan keselamatan nyawa penumpang.




