Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah mengkaji ulang ketentuan terkait Full Call Auction (FCA) di tengah sorotan dari perusahaan riset keuangan global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Peninjauan ini dilakukan menjelang pengumuman perubahan konstituen indeks MSCI yang dijadwalkan pada 7 Agustus 2025.
Seperti diketahui, indeks MSCI menjadi acuan penting bagi investor global dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Indeks ini mencerminkan kinerja saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar dan menengah.

Sebelumnya, MSCI menyoroti mekanisme FCA yang diterapkan BEI karena dinilai membatasi pergerakan saham. FCA sendiri merupakan papan pemantauan khusus yang diterapkan BEI terhadap saham-saham yang mengalami aktivitas pasar tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan peninjauan terhadap ketentuan FCA. "Review tentu terus kita lakukan, tetapi rencana untuk melakukan revisi belum ada," ujarnya kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/7/2025).
BEI telah memberikan penjelasan kepada MSCI terkait papan pemantauan khusus emiten akibat aktivitas transaksi tertentu. Namun, Jeffrey tidak memberikan rincian mengenai tanggapan MSCI terhadap penjelasan tersebut.
"Terakhir terkait dengan MSCI itu adalah kita sudah menggunakan window waktu yang diberikan pada saat itu untuk menyampaikan pendapat kita dan seperti yang sudah saya share ke teman-teman, kami sudah menyampaikan pendapat kami kepada MSCI melalui surat yang kami kirim," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, MSCI sebelumnya telah mencabut perlakuan khusus terhadap sejumlah saham seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Petrosea Tbk (PTRO) pada 1 Agustus lalu. Ketiga saham tersebut sebelumnya masuk papan perlakuan khusus MSCI karena masuk FCA UMA di BEI.
Terbaru, saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) juga masuk papan pemantauan khusus FCA karena memenuhi kriteria nomor 10. Akibatnya, perdagangan saham CDIA akan dilakukan melalui sesi lelang dengan batasan pergerakan harga sebesar 10%.
Menurut Peraturan Bursa Nomor I-X, CDIA dan COIN berpotensi keluar dari papan pemantauan FCA jika memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu selama lebih dari tujuh hari bursa.




