Jakarta – Serangan produk batik impor atau kain bermotif batik menjadi perhatian serius bagi industri batik nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui derasnya arus masuk produk impor tersebut ke pasar dalam negeri.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menegaskan bahwa kain bermotif batik yang diimpor dari luar negeri seringkali bukanlah batik yang sebenarnya. Oleh karena itu, Kemenperin berupaya mengedukasi masyarakat untuk membedakan produk batik asli dengan produk tiruan.

"Ya, banyak (batik impor di pasar domestik). Memang ini yang menjadi fokus edukasi kami," ujar Alexandra di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Alexandra menjelaskan perbedaan mendasar antara batik asli dan produk impor. Batik asli dibuat melalui proses cap dan tulis, atau kombinasi keduanya. Sementara itu, produk impor umumnya diproduksi massal dengan teknik printing menggunakan mesin. Proses pembuatan inilah yang membedakan kualitas dan nilai sebuah produk.
"Batik yang kita anggap batik itu hanya cap dan tulis, atau modifikasi cap dan tulis. Kalau batik impor kebanyakan printing, itu bukan batik," tegasnya.
Kemenperin mendorong produksi batik lokal, terutama batik cap dan tulis, karena keunikannya yang sulit ditiru.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyoroti potensi impor batik dari China, yang mungkin saja bukan batik asli melainkan kain bermotif batik.
Kondisi ini mendorong perlunya perlindungan terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, termasuk industri batik. Kemenperin menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada industri lokal agar mampu bersaing dan berkembang.




