Bengkulu – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu terkait pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/558/ESDM/2025, yang membatasi pembelian BBM subsidi maksimal 25 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk roda dua, serta melarang pengisian berulang untuk plat nomor yang sama.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Erwin Dwiyanto, mengapresiasi langkah Gubernur. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat krusial dalam menjaga kelancaran distribusi BBM, terutama saat Bengkulu menghadapi tantangan serius akibat gangguan pasokan. "Kebijakan ini akan mencegah praktik kecurangan, mengurangi antrean panjang, dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran," ujar Erwin.

Pertamina berkomitmen untuk berkoordinasi dengan seluruh SPBU dan aparat penegak hukum (APH) di Bengkulu guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tertib.
Erwin menjelaskan, distribusi BBM ke Bengkulu saat ini terhambat karena pendangkalan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai. Hal ini membuat kapal tanker kesulitan bersandar, padahal jalur laut merupakan distribusi utama BBM ke Bengkulu. Sebagai solusi, Pertamina telah melakukan sejumlah langkah mitigasi, antara lain mengalihkan suplai dari Fuel Terminal (FT) Lubuk Linggau dan Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung, menambah armada mobil tangki, mempercepat jadwal pengiriman, dan mengoptimalkan jalur kereta api dengan dukungan PT KAI menuju Lubuklinggau.
Pertamina berharap Pelindo segera melakukan pengerukan alur pelayaran untuk memulihkan kelancaran distribusi BBM, terutama ke daerah kepulauan seperti Pulau Enggano. Pertamina juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tenang, tidak panik membeli BBM, dan membeli sesuai kebutuhan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjelaskan bahwa pengaturan pembelian BBM ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang, penimbunan, dan penyalahgunaan BBM subsidi. "Instruksi ini perlu dikawal bersama agar distribusi BBM lebih tertib dan adil," tegasnya dalam surat edaran tersebut. Kebijakan ini juga mengatur penertiban jam operasional SPBU.




























