Antam Tunggu Lampu Hijau Pemerintah untuk Aktifkan Kembali Gag Nikel

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menanti arahan resmi dari pemerintah terkait kelanjutan operasional anak perusahaannya, PT Gag Nikel, yang berlokasi di Raja

Agus sujarwo

Antam Tunggu Lampu Hijau Pemerintah untuk Aktifkan Kembali Gag Nikel

Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menanti arahan resmi dari pemerintah terkait kelanjutan operasional anak perusahaannya, PT Gag Nikel, yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penantian ini menyusul penghentian sementara kegiatan operasional tambang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, akibat adanya dugaan kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat.

"Saat ini, kami sepenuhnya menunggu arahan dari pemerintah. Kami tidak ingin bertindak gegabah, karena bagi kami, kepentingan masyarakat dan negara adalah prioritas utama," ungkap Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Antam Tunggu Lampu Hijau Pemerintah untuk Aktifkan Kembali Gag Nikel
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ardianto menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah lama beroperasi dan melakukan eksplorasi nikel di wilayah Raja Ampat. Menurutnya, isu dugaan kerusakan lingkungan menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tambang.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kami adalah perpanjangan tangan pemerintah. Kami tidak memiliki niat, dan tidak akan pernah berniat, untuk melakukan operasional yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik," tegasnya.

Polemik tambang nikel di Raja Ampat mencuat seiring dengan adanya dugaan kerusakan ekosistem. Namun, berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag Nikel dinilai tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Bahkan, lokasi tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Dari lima izin tambang yang ada, hanya PT Gag Nikel yang dipertahankan oleh pemerintah. Pencabutan izin dilakukan terhadap PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham, karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Presiden telah memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Atas petunjuk Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Hasil rapat terbatas dan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa implementasi kegiatan empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan," jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025) lalu. Lahatsatu.com akan terus memantau perkembangan terkait keputusan pemerintah terhadap operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1