Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan online untuk memastikan seluruh pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025 tepat waktu. Layanan ini bertujuan membantu pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR, sekaligus memberikan akses konsultasi dan penegakan hukum.
Posko pengaduan tersedia secara daring dan luring. Pengaduan daring dapat dilakukan melalui situs SIAPKerja, sementara pengaduan luring dapat disampaikan langsung ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Layanan luring ini beroperasi mulai 11 Maret hingga April di dinas ketenagakerjaan setempat. Setelah periode tersebut, pengawasan dan penegakan hukum dilanjutkan oleh para pengawas ketenagakerjaan.

Layanan posko ini mencakup konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR, termasuk konsultasi khusus untuk bonus hari raya bagi pengemudi online dan kurir. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025. SE tersebut juga menegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dengan perhitungan proporsional bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Berikut cara melaporkan jika THR tidak cair melalui SIAPKerja:
- Daftar Akun SIAPKerja: Buat akun jika belum memiliki.
- Ajukan Aduan THR: Ikuti panduan pengaduan THR di platform SIAPKerja. Pastikan data yang disampaikan lengkap dan akurat.
- Konsultasi THR: Selain pengaduan, pekerja juga dapat memanfaatkan fitur konsultasi di SIAPKerja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak THR.
Kemnaker berkomitmen memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai peraturan yang berlaku. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan THR dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini jika mengalami kendala dalam penerimaan THR.