JAKARTA – Gojek mengumumkan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online-nya menjelang Idulfitri 2025. Kebijakan ini sejalan dengan imbauan pemerintah dan merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan para mitra, meskipun secara hukum mereka bukan karyawan.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para mitra yang telah aktif dan berkinerja baik. "Kemitraan dengan mitra driver adalah fondasi utama bisnis kami. Komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan tetap teguh," ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis (13/3).

Ia menambahkan bahwa BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal. Gojek berupaya memberikan solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan. Proses penentuan penerima BHR pun sedang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Gojek menetapkan tiga kriteria utama yang objektif dan berbasis kinerja untuk menentukan mitra pengemudi yang berhak menerima bonus tersebut. Meskipun detail kriteria tersebut belum diungkap secara rinci, Ade memastikan bahwa penentuan penerima bonus akan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mitra yang aktif dan berkontribusi positif pada ekosistem Gojek.
"Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, bonus hari raya yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif yang telah berkontribusi baik dalam ekosistem Gojek," tegas Ade.
Gojek berjanji akan segera mengumumkan detail skema BHR dan kriteria lengkapnya dalam waktu dekat.