Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga saat ini. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh presiden," ujar Supratman di Istana Merdeka Jakarta, Senin (4/11).

Penandatanganan Keppres pemindahan ibu kota, menurut Supratman, masih menunggu kesiapan fasilitas dan infrastruktur di IKN Nusantara. "Karena tergantung kesiapannya. Kapan di sana siap, Keppres ditandatangani," jelasnya.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan telah menjelaskan alasan Presiden Jokowi melimpahkan pengesahan Keppres pemindahan ibu kota kepada Presiden Prabowo. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pelimpahan wewenang ini merupakan bagian dari komitmen Presiden terpilih untuk melanjutkan program Presiden Jokowi.
"Kalau Keppres dikeluarkan saat ini, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, proses pembangunan sedang berjalan," kata Ari saat ditemui wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (9/10).
Ari yakin bahwa pembangunan IKN akan terus berlangsung di masa pemerintahan Prabowo. Penerbitan Keppres IKN akan segera dirilis setelah sejumlah tahapan pembangunan fasilitas dan infrastruktur publik mencapai target.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pembangunan IKN Nusantara. Prabowo bahkan telah meminta informasi progres pembangunan dari Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, yang kini menjabat sebagai Kepala Otoritas IKN.
"Pak Prabowo sudah minta kepada tim IKN, Menteri PUPR (Basuki) untuk memaparkan pembangunan infrastruktur secara menyeluruh termasuk IKN," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).
Dasco juga memastikan bahwa Prabowo yang akan meneken Keppres pemindahan ibu kota. Penandatanganan Keppres, menurut Dasco, masih akan menunggu berbagai persiapan, termasuk ketersediaan aturan pelaksanaan yang diperlukan.
Meskipun Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI) sejak 15 Februari 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, status ibu kota negara masih melekat pada Jakarta hingga Keppres pemindahan ibu kota ditandatangani.
Nusantara, yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan resmi menjadi ibu kota negara setelah Keppres terbit. Hal ini tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN.