Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lembaga pengawas pelindungan data pribadi akan hadir sebelum pelantikan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, pada 20 Oktober mendatang.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa lembaga pengawas ini akan berada di bawah presiden dan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Itu Keppres. Tunggu saja. Masih ada waktu," ujar Budi Arie di kantornya, Selasa (1/10).
Kehadiran lembaga pengawas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada tahun 2022. UU PDP sendiri akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
"Itu salah satu pekerjaan rumah selama sisa 19 hari. Bagaimana harmonisasi regulasi, khususnya PDP dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 71 tentang daya tarik investasi, terutama bidang pusat data," tambah Budi Arie.
Kominfo juga tengah menggarap aturan turunan UU PDP berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Sudah kami ajukan ke Sekretariat Negara. Kami tinggal menunggu mereka," kata Budi Arie.
Meskipun aturan turunan masih dalam tahap pengkajian dan lembaga pengawas belum terbentuk, Budi Arie memastikan bahwa UU PDP akan berlaku sesuai jadwal yang ditetapkan.