lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengisyaratkan adanya potensi pengenaan instrumen pajak anyar yang siap diterapkan mulai tahun depan. Namun, kebijakan ini tidak akan serta-merta diberlakukan. Purbaya menegaskan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada dinamika pertumbuhan ekonomi nasional serta kemapanan daya beli masyarakat.
Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan terburu-buru dalam memberlakukan pajak baru hanya dengan melihat lonjakan ekonomi sesaat. "Jika ekonomi tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Tentu tidak, jika itu baru terjadi dalam satu triwulan. Namun, ruang untuk itu kini semakin terbuka lebar," jelas Purbaya dalam sebuah konferensi pers terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Nota Keuangan Tahun Anggaran





