Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang bagi aplikasi belanja online asal China, Temu, untuk masuk ke pasar Indonesia. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap memblokir aplikasi tersebut karena dinilai berpotensi membanjiri Indonesia dengan produk impor dan mengancam keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan Temu bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi aturan yang berlaku, seperti ketentuan harga barang lintas negara minimal US$ 100 yang tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Menurutnya, di era digitalisasi, Indonesia tidak bisa menghindar dari aplikasi seperti Temu.

Aplikasi Temu sendiri sudah tersedia di Google Play Store dan App Store. Pengguna di Indonesia bisa mengunduh aplikasi tersebut, namun belum bisa bertransaksi.
Menanggapi hal ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan akan memblokir aplikasi Temu di Google Play Store dan App Store, namun belum bisa memastikan kapan. Alasannya, Temu belum mengajukan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Temu belum mengajukan izin sebagai PSE," tegas Budi Arie di kantornya, Jakarta, Rabu (9/10).
Budi Arie juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap model bisnis Temu yang dinilai bisa menghancurkan UMKM di Indonesia. Temu mempertemukan pabrik langsung dengan konsumen.
"Nanti Indonesia dibanjiri oleh barang impor," ujar Budi Arie.
Sebelumnya, pada Juni lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, juga menyatakan bahwa model bisnis Temu, yang dikenal dengan manufacture to customer (MtoC), tidak bisa berlaku di Indonesia.
"Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Isy di Gedung DPR, Jakarta.
PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.