Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Prabowo menilai vonis 6,5 tahun penjara terlalu rendah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Sitegar, membenarkan bahwa Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terkait perkara Harvey Moeis, kami telah mengajukan upaya hukum banding," tegas Harli kepada wartawan, Senin (30/12). Namun, ia enggan merinci apakah banding tersebut bertujuan untuk menaikkan hukuman menjadi 50 tahun penjara, seperti yang diharapkan Prabowo. Harli hanya mengarahkan wartawan untuk merujuk pada Undang-Undang Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) untuk mengetahui batasan hukuman yang berlaku.

Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan keprihatinannya atas beberapa vonis hakim yang dianggapnya terlalu ringan, termasuk kasus Harvey Moeis. Dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kantor Bappenas, Senin (30/12), Prabowo bahkan menyebut ada hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum yang optimal dan mengajukan pertanyaan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait banding kasus Harvey Moeis. "Jaksa Agung, naik banding tidak?" tanya Prabowo, sembari berharap hukuman bisa dinaikkan menjadi 50 tahun penjara. Ia menilai masyarakat, bahkan mereka yang hidup di jalanan, memahami kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Pernyataan Prabowo ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi lebih lanjut mengenai penegakan hukum di Indonesia.